Gara-gara Handphone, Pembunuh Bocah di Cimahi Terancam Hukuman Mati

CIMAHI,JURNALJABAR.CO.ID – Motif Rizal Anugrah Gumilar alias Ical tega menusuk bocah perempuan PS (12) usai pulang mengaji di Kota Cimahi, hingga korban meninggal dunia akhirnya terungkap.

Dalam gelar perkara yang dilakukan pada Senin (24/10/2022) siang, terungkap tersangka nekat menodong dan menusuk korban lantaran kerap di ejek temannya tidak mempunyai Handphone.

Tersangka Rizal Anugrah Gumilar akhirnya di hadirkan lengkap dengan barang bukti saat tersangka melakukan aksi menusuk korban.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, tersangka melakukan aksi nekat dengan melakukan penodongan dan penusukan karena menginginkan sebuah Handphone. Dimana tersangka kerap di ejek temannya lantaran tidak mempunyai Handphone.

“Tersangkapun sempat berkeliling mencari mangsa, hingga akhirnya mendapatkan korban, Putri Sakila, hingga terjadi penusukan lantaran kesal karena korbannya tidak membawa Handphone,” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolres Cimahi. Senin 24 Oktober 2022.

Ia mengatakan, dalam proses penyelidikan dan perburuan tersangka, petugas gabungan dari Dis Reskrimum Polda Jabar dan Resmob Polres Cimahi sempat melakukan pengecekan CCTV sejumlah lokasi.

“Sempat mendapatkan informasi terkait Indentitas tersangka, namun saat disisir ke lokasi yang terindikasi menjadi tempat kediaman tersangka, dikawasan Maleber kota Bandung, tersangka sudah tidak ada di tempat, hingga akhirnya pelaku di tangkap di kawasan Sukasari kota Bandung,” kata Ibrahim.

“Pada kasus ini, tersangka terancam Pasal 340 Junto 339 junto 338 junto 365 junto pasal 80 ayat 3 UU 17 2017 perlindungan anak. Ancaman paling ringan hukuman 20 tahun hingga hukuman mati,” tegasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *