Sindikat Maling Motor di Bekasi Diringkus Polisi

BEKASI, JURNALJABAR.CO.ID – 5 orang sindikat maling motor di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, diringkus jajaran anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi pada. Senin (24/10/22).

Seperti yang diketehui, komplotan maling tersebut beraksi pada tanggal 12 Oktober 2022 sore di toko sembako di wilayah Kampung Situ Burangkeng, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Tersangka yang berinisial BAP dibantu rekannya Dicky (DPO) membobol stop kontak motor Honda Scoopy berpelat B 4706 FSB dengan kunci Y kemudian menggunakan Kunci T.

“Saksi melihat pelaku membawa sepeda motor dari korban dan berusaha mengejar tinggal pelaku sepanjang 500 meter sebelum pelaku terjatuh dari motornya dan ditangkap oleh warga,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan saat gelar perkara dilokasi kejadian. Senin (24/10/2022).

Ia menyebut, tersangka mengaku, dia biasa melakukan pencurian motor bersama dengan Dicky yang kini menjadi buron.

“Barang Bukti Kejahatan Kemudian apabila berhasil memetik motor, mereka menjualnya kepada pelaku yang bernama EK di daerah Bantargebang, Kota Bekasi,” ungkapnya.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil pengembangan, Polsek Setu meringkus empat orang tersangka lainnya, yaitu EK, SR, AA, dan A di Bantargebang, Kota Bekasi.

“Dari 4 tersangka tersebut, kami amankam 5 motor curian yang kunci kontaknya sudah diganti dengan yang baru,” tegasnya.

Selain itu polisi juga menyita 2 senjata api rakitan, 7 plat nomor polisi, 5 unit sepeda motor, 7 unit HP, 39 buah kunci kontak sepeda motor yang rusak dan barang bukti lainnya.

Tersangka BAP dikenakan pasal 363 ayat 1 butir keempat dan kelima dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Sementara, keempat tersangka lainnya dikenakan Pasal 363 KUHP juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman penjara hingga 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *