SEMPAT BURON, PENUSUK BOCAH KINI TERTANGKAP

JURNALJABAR.CO.ID, Bandung–Polisi akhirnya menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, tersangka penusukan bocah 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat. Ia ditangkap pada Minggu (23/10) sore di wilayah Sukasari, Kota Bandung.

Penusukan terjadi pada Rabu (19/10) malam ketika korban pulang mengaji di Lembaga Pendidikan Agama Islam At-Taqwa bersama rekannya.
Dalam CCTV terlihat, korban yang merupakan siswa kelas 6 SD itu kemudian berpisah dengan rekannya. Saat berpisah itu, terlihat seorang pemotor.
Pemotor lalu memarkir kendaraannya di pinggir gang dan berjalan ke arah gang tempat korban berbelok.
Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, mengatakan pelaku berhasil diringkus tidak lama setelah diumumkan status Ical masuk daftar Pencarian Orang (DPO).

Motif Penusukan

Tompo mengatakan Ical menusuk PS karena ingin merampas HP korban.
“Dilihat oleh tersangka dan akhirnya ditemui oleh tersangka dan turun untuk meminta suatu barang berupa HP. Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” ungkap Ibrahim ditemui kumparan di Polres Cimahi, Minggu (23/10).
Berdasarkan rekaman CCTV pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor. Dari sana juga diketahui identitas pelaku dan ciri-cirinya.
Dari hasil penyelidikan diketahui motor yang digunakan Ical untuk beraksi ialah motor pinjaman. Saat ini kendaraan tersebut telah disita polisi beserta barang bukti lainnya.

Orang Tua Ical Tak Kooperatif, Ikut Sembunyikan Pelaku

Orang tua dari Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) yang membunuh Putri Shakila, bocah berusia 12 tahun di Cimahi, diduga terlibat menyembunyikan anaknya ketika masih buron.
Hal itu terungkap ketika polisi menangkap Rizaldi di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu (23/10) kemarin.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, polisi sempat berupaya mencari senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Namun, pelaku ketika itu tak kooperatif pada polisi dan berupaya untuk menyembunyikan barang bukti.
Polisi kemudian menelusuri dan akhirnya mendapati bahwa barang bukti itu dititipkan oleh pelaku di rumah orang tuanya. Ibrahim mengatakan, orang tua pelaku ternyata sempat meminta anaknya untuk melarikan diri.
“Pada saat itu ketemu (sangkurnya) dan orang tuanya juga menyampaikan untuk menyuruh yang bersangkutan kabur sehingga pada saat diamankan yang bersangkutan diminta untuk menunjukkan alat bukti tersebut,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (24/10).
Polisi kemudian memeriksa dan mendalami orang tua pelaku karena dinilai turut serta menyembunyikan pelaku.
Orang tua dari pelaku masih berstatus sebagai terperiksa, tapi tak menutup kemungkinan dijadikan tersangka.
Ibrahim mengatakan, orang yang didapati menyembunyikan pelaku kejahatan dapat dijerat Pasal 211 KUHP dan diancam pidana hingga 9 bulan penjara. Sebab tindakan tersebut juga termasuk ke dalam tindak kejahatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *