PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Uang tabungan senilai Rp 119 juta di sekolah SDN 4 Padaherang Kabupaten Pangandaran belum dikembalikan.
Akibat peristiwa tersebut, 13 orang tua siswa akan melaporkan ke pihak kepolisian melalui komite sekolah.
Sedangkan, kejadian uang tabungan senilai Rp 119 juta belum dikembalikan, oknum guru berinisial E mengaku awalnya saat terakhir menjadi bendahara di tahun 2019.
“Karena, mungkin keteledoran saya di dalam pembukuan. Daripada tidak ada yang mengaku, otomatis saya yang memegang (Pembukuan) dan saya yang bertanggungjawab,” ujar E, Selasa 27 September 2022 siang.
“Mungkin dalam pengeluaran saya tidak teliti, jadi bermuara di saya semua. Supaya tidak jadi masalah, saya mengakui karena keteledoran saya,” katanya.
Untuk mengembalikan uang tabungan tersebut, Ia juga mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Komite ataupun orang tua siswa.
“Saya sudah musyawarah, tapi kemarin mau menjual aset pribadi agak telat. Sawah mau dijual, mobil sudah ada yang mau beli tapi lama,” ucap dia.
“Kalau aset saya dijual, insyaallah untuk membayar utang tabungan milik orang tua siswa bisa terpenuhi,” katanya.
Cuman, kata Ia, mungkin untuk proses menjual asetnya cukup lama. Karena, menjual sawah itu lumayan susah.
“Utang saya yang harus dibayar, itu sekitar Rp 119 jutaan. Kalau, utang yang lainnya saya enggak tahu,” ucap E.
Menurutnya, uang tabungan tersebut bisa digunakan olehnya karena kebutuhan pribadinya dan akhirnya ingin meminjam.
“Dan itu, uang tabungan kelas 6 kemarin yang sekarang mungkin sudah kelas 1 SMP,” ucapnya.
Saat ini, kata Ia, tuntutan orang tua siswa hanya ingin uang tabungannya dikembalikan semua.
“Tapi, saya sudah menjelaskan harus nunggu waktu tidak bisa dipercepat. Karena, dari dulu saya sudah niat untuk mengembalikan,” ujarnya.
Jadi, Ia tidak begitu saja meminjam terus tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tabungan tersebut.
“Uang tabungan itu, saya gunakan untuk kebutuhan saya sendiri tidak ada keterlibatan orang lain,” ucap Ia.
Meskipun demikian, dulu saat hendak meminjam uang tabungan tersebut sebelumnya Ia sudah meminta izin ke kepala sekolah yang lama bernama Yeyet.
Soal orang tua siswa mau melapor ke Polsek Padaherang, Ia hanya bisa pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa.
“Ya, gimana lagi, kalau ada mah uangnya pasti Saya berikan,” kata E.
Diberitakan sebelumnya, kejadian uang tabungan senilai Rp 119 juta milik 13 orang tua siswa yang belum dikembalikan E terjadi di Sekolah SDN 3 Kedungwuluh, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa barat.
Karena, E sudah mangkir dari 3 kali perjanjiannya, 13 orang tua siswa akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian melalui komite sekolah. (Bill)