PANGANDARAN, JURNALJABAR.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk serius dalam menangani tumpukan sampah di kawasan Pantai Pangandaran.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin menyatakan, Pemkab Pangandaran telah memiliki Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda tersebut telah mengatur bagaimana cara pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
“Dalam pasal 7 menyatakan bahwa kegiatan pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah dan mengurangi penggunaan kemasan plastik, pemanfaatan kembali sampah dan pendauran ulang sampah,” kata Asep kepada wartawan, Jumat 25 Februari 2022.
Menurut dia, bahwa payung hukum tersebut bisa menjadi acuan dalam pengentasan masalah sampah di Pangandaran.
“Kendati demikian, perlu ada komitmen dari semua pihak dalam menjalankan Perda itu,” ujarnya.
BACA JUGA : Unik! Warga Desa Cibeureum Ciptakan Replika Burung Garung Dari Bahan Janur Kelapa
Untuk pengeolahaan sampah, kata dia, Pangandaran punya Bank Sampah Pangandaran Induk Sahate.
“Pengelolaan sampah menjadi rupiah yang tersebar di 93 desa se-Kabupaten Pangandaran, sekarang baru 34 induk bank sampah,” terang Asep.
Asep menyampaikan, bahwa Pemkab harus segera memberikan perhatian lebih terhadap kebersihan lingkungan objek wisata sesuai dengan Sapta Pesona Wisata.
“Kalau pantai nya bersih, jadi wisatawan juga betah kalau berlibur,” tuturnya.
Ditempat terpisah, salah seorang warga Pangandaran Herman (44) mengaku, bahwa tumpukan plastik di Pantai Pangandaran benar-benar mengganggu.
“Kalau dari saya, kepada pihak terkait untuk memperbanyak bak sampah saja di sepanjang pantai, agar tidak berserakan yang akan mengganggu warga khususnya wisatawan,” singkatnya. (DR)
BACA JUGA : Wakil Walkot Banjar Hadiri Acara Bhakti Sosial Khitanan Massal