Ahli Waris Djajadi Karta Bin Arsadidjaja Gelar Unjuk Rasa ke Kantor BPN Kota Bandung

BANDUNG, JURNALJABAR.CO.ID – Ahli Waris Djajadi Karta Bin Arsadidjaja menggelar Unjuk Rasa ke Kantor BPN Kota Bandung Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Rabu 2 Februari 2022.

Unjuk rasa tersebut, terkait BPN Kota Bandung menerbitkan HGB terhadap Appartemen Grand Asi Afrika (GAA) Kota Bandung.

Menurut N.Yuyu Yuningsih salah satu perwakilan ahli waris mengatakan, lahan Appartemen Grand Asia Afrika merupakan milik Djajadi Karta Bin Arsadidjaja pemilik surat Eigendom Verponding No. 6014.

“Kami selaku ahli waris mempunyai surat bukti tertulis atas nama Djajadi Karta Bin Arsadidjaja. Bahkan pemerintah sudah mengakui bahwa tanah itu ada ahli warisnya,” tuturnya.

Sebelumnya, pihak ahli wali waris melalui kuasa hukumnya LBH Elang Maut mengirimkan surat kepihak BPN Kota Bandung, namun saat ini belum ada jawaban.

“Kami sudah mengirim kan surat ke pihak BPN, namun Saat ini masih belum menjawab surat dari kuasa hukum kami. Ternyata Ini ada apa dengan pihak BPN,” tegasnya.

Untuk itu, pihak ahli waris meminta keadilan dari Pihak BPN untuk diklarifikasi dengan pihak Grand Asia Afrika atas dasar berdirinya bangunan tersebut.

“Kami minta keadilan dan Pihak BPN harus membuktikan atas dasar keluarnya Hak Guna Bangun (HGB) Grand Asia Afrika,” tandasnya.

BACA JUGA: Ditemukan Siswa Terpapar Covid-19, Dua Sekolah di Banjar Tetap Gelar PTM

Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Bandung Edy Sofyan menyampaikan, pihaknya menerima perwakilan para ahli waris dari Djajadi Karta Bin Arsadidjaja yang mempertanyakan penerbitan Hak Guna Bangun (HGB) Appartemen grand Asia Afrika.

“Mereka (Ahli Waris) mengklaim, bahwa tanah itu miliknya atas dasar surat Eigendom Verponding No. 6014. Namun kami akan tampung dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Terhadap permasalahan itu, Edy juga menjelaskan, bahwa pihak ahli waris pernah melayangkan surat ke BPN Kota Bandung terkait tindak-lanjut persidangan yang dilakukan para ahli waris.

“Dalam persidangan itu, mereka (Para Ahli Waris) kalah dan dimenangkan oleh Grand Asia Afrika (GAA). Namun para ahli waris menemukan bukti Baru yang mendasar kepada Eigendom Verponding No. 6014.”. Jelasnya.

Atas dasar surat itu, lanjut Eddy pihak ahli waris berdiskusi dan mempertanyakan ke absahannya. Namun setelah melakukan diskusi para ahli waris menginginkan audensi kembali dengan kuasa hukumnya.

“Mereka mempertanyakan keabsahan surat itu, dan melakukan audensi dengan kuasa hukumnya. Karena hari ini kuasa hukumnya tidak hadir, maka akan dijadwalkan kembali untuk melakukan audensi,” pungkasnya (MW)

Editor : Kiki Masduki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *