Pemda Pangandaran Bakal Lakukan Kajian Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2018

PANGANDARAN,JURNALJABAR.CO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Pangandaran bakal melakukan kajian revisi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018.

Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tersebut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2038.

Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran Darda K Mugriana mengatakan, kajian itu dilakukan dalam rangka penyesuaian kondisi wilayah.

“Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2038 perlu penyesuaian karena berjalan waku banyak kondisi yang sudah tidak sesuai dengan RTRW dan RDTR,” kata Darda, Selasa 7 Juni 2022.

Darda menambahkan, setelah 5 tahun berjalan, Perda bisa dilakukan revisi dan penyesuaian agar seluruh kepentingan bisa terakomodasi.

“Kami akan libatkan berbagai pihak dari berbagai unsur dalam melakukan kajian revisi nanti supaya sinkron dengan kepentingan dan manfaat,” tambahnya.

Dalam Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2038 ada yang disebut Wilayah Pengembangan.

Wilayah Pengembangan 1 meliputi Kecamatan Padaherang dan Kecamatan Mangunjaya, sedangkan Wilayah Pengembangan 2 mehputi Kecamatan Kalipucang, Kecamatan Pangandaran dan Kecamatan Sidamulh.

Untuk Wilayah Pengembangan 3 meliputi Kecamatan Parigi dan Wilayah Pengembangan 4 meliputi Kecamatan Langkaplancar dan Kecamatan Cigugur.

Sementara Wilayah Pengembangan 5 meliputi Kecamatan Cijulang, Kecamatan Cimerak.

“Wilayah Pengemvangan 1 diarahkan dengan fungsi utama kawasan lumbung padi. Wilayah Pengembangan 2 diarahkan dengan fungsi utama kawasan pariwisata skala nasional dan internamonal,” terang Darda.

Untuk Wilayah Pengembangan 3 diarahkan dengan fungsi utama Pusat Pemerintahan Kabupaten dan Wilayah Pengembangan 4 diarahkan dengan fungsi utama kawasan agropolitan dan agrowisata.

“Terakhir Wilayah Pengemvangan 5 diarahkan dengan fungsi utama kawasan agroindustri dan kawasan pengembangan pariwisata baru,” papar Darda.

Berkembangnya waktu dan kondisi, maka tidak menutup kemungkinan ada perubahan Wilayah Pengembangan, untuk itu perlu ada penyesuaian setelah Perda tersebut berjalan. (Kimas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *