Segera Dibatasi, Pembelian Solar Maksimal 60 Liter per Hari

JURNALJABAR.CO.ID, Bandung–Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pembatasan konsumen BBM jenis Solar dan Pertalite.

PKS ini berisi tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yakni Solar subsidi, dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite di provinsi, kabupaten dan kota.

Anggota Komite BPH Migas, saleh Abdurrahman mengatakan dalam pelaksanaannya, pembatasan yang akan dilakukan baru untuk solar bersubsidi. Di beberapa daerah pembatasan penggunaan solar sudah mulai diperketat karena jumlahnya kini yang kian menipis.

“Sekarang ini beberapa daerah juga sudah mengatur pembatasan solar lebih ketat dari BPH Migas karena kuota sudah terserap banyak,” kata Saleh saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (1/11).

Dia menjelaskan pembatasan penggunaan solar maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan roda 4. Untuk kendaraan penumpang atau barang roda 4 maksimal 80 liter per hari.

Sedangkan untuk kendaraan penumpang atau barang dengan roda 6 ke atas maksimal 200 liter per hari.

Pertalite Belum Dibatasi

Sementara itu, terkait pembatasan Pertalite, BPH Migas masih belum bisa melakukan pembatasan karena belum memiliki payung hukum yang sah. Saat ini proses Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak masih belum juga diambil keputusan.

“Saat ini (pembatasan Pertalite) masih menunggu perkembangan Perpres,” kata Saleh. Namun ketika dikonfirmasi terkait perkembangannya, Saleh enggan memberikan keterangan lebih lanjut. ” Ya kita tunggu,” kata dia.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *