JURNALJABAR.CO.ID, Bandung–Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Donny Christiawan Eko Wahyudi, terdakwa pembunuh seorang ibu dan anaknya, Sweetha Kusuma Subardiya dan MFA (4 tahun), yang jasad keduanya dibuang di KM 425 Tol Semarang-Solo. Putusan yang dibacakan hakim ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu …
Baca Selengkapnya