CIAMIS, JURNALJABAR.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap pengedar narkotika berupa ganja kering di wilayah Kabupaten Ciamis. Jawa Barat.
Penangkapan terjadi di dua tempat kejadian perkara yakni wilayah Cisaga dan Banjarsari.
Dari hasil penangkapan di dua TKP itu, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Dua tersangka berinisial DTR (22), dan AP (32) ditangkap di wilayah Cisaga, dan S (31) ditangkap di wilayah Banjarsari.
“Dua TKP dan tiga orang tersangka kita amankan. Mereka merupakan satu jaringan,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasat Narkoba AKP Imanudin dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di depan Ruang Humas Polres Ciamis, Jumat 12 Agustus 2022.
“Satu orang masih DPO berinisial K dan berdomisili Tasikmalaya,” tambahnya.
Tony menuturkan bahwa penangkapan itu terjadi berkat informasi yang didapat oleh masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang terlarang dari wilayah Bekasi ke Ciamis.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada pengiriman barang terlarang dari wilayah Bekasi. Saat di TKP Cisaga kami amankan dua tersangka dan dilakukan pengembangan diamankan satu tersangka lagi di wilayah Banjarsari, sehingga total tersangka 3 orang,” beber Tony.
Dia menuturkan, dari dua TKP berhasil diamankan tangkap tangan barang bukti ganja kering seberat 2 ons di Cisaga dan 17 gram di Banjarsari. Rencananya barang terlarang itu akan diedarkan di wilayah Ciamis dan Pangandaran.
“Rencana tersangka akan mengedarkan dan menjual ganja ini di wilayah Ciamis dan Pangandaran,” imbuhnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, kata Tony, ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dengan cara memiliki, menyimpan dan menguasa.
“Ancaman hukuman ketiga tersangka pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Tony berpesan kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi narkoba jenis apapun. Karena tidak sebanding dengan hukuman yang menanti.
“Kepada warga tolong jangan mengkonsumsi narkoba jenis apapun. Karena tidak sebanding dengan hukuman yang menanti,” pesannya. (dry)