PANGANDARAN, JURNALJABAR.CO,ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna untuk membahas tiga agenda yang menjadi pembahasan.
Diketahui, dalam agenda pembahasan diantaranya ada Empat buah Raperda dari 4 Komisi di DPRD Pangandaran yang diantaranya Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Tentang Penyelenggaraan Drainase dan Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin memimpin langsung kegiatan tersebut, turut hadir juga para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Bupati beserta Wakil Bupati Pangandaran.
Asep menyebutkan ada empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari 4 Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran yang diparipurnakan.
“Empat buah Raperda itu yakni Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Tentang Penyelenggaraan Drainase dan Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” ujarnya Selasa 07 Juni 2022.
Menurut dia, empat buah Raperda tersebut dibuat sesuai tahapan dari jauh-jauh hari dan berasal dari setiap Komisi yang masing-masing menyerahkan satu buah.
“Pembahasan Program Pembentukan Perda (Propemperda), digelar bersama-sama dengan Pemerintah Daerah yang nantinya melahirkan Perda Inisiatif dengan Perda prakarsa Pemda,” katanya.
Dari hasil seminar, Asep mengatakan, rancangannya dibuat oleh Komisi dan dirapatkan di internal melalui Pandangan Umum Fraksi Fraksi yang ada di DPRD Pangandaran.
“Hari ini sesuai Permendagri diatur, pembahasan Paripurna dibagi menjadi 2 tingkat. Pertama dan kedua. Kemudian dibentuk Pansus,” imbuhnya.
Panitia Khusus, sambung Asep, setelah terbentuk dilanjut membahas terkait substansi materi bersama dengan Pemda serta diperluas dengan Perangkat Daerah dan stakeholder terkait.
“TPI harus dengan KUD, Pesantren ya Dengan Pesantren, Drainase yang dengan pemangku kebijakan soal ini, apalagi harus diperluas karena ada multifungsi,” jelasnya.
Dari tahapan tahapan yang sudah dilalui, Asep menargetkan dalam waktu sebulan Empat Buah Raperda ini sudah menjadi Perda meskipun paling lambat bisa setahun.
“Itu dibolehkan, tapi kita ada agenda agenda lain. Apakah nanti bisa jadi Perda, bisa juga tidak. Tergantung dari Pembahasan Pansus dan hasil ketetapan Paripurna,” tandasnya. (dry)