Inilah Rekomendasi DPRD Pangandaran Hasil Pembahasan Pansus Terhadap LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2021

Inilah Rekomendasi DPRD Pangandaran Hasil Pembahasan Pansus Terhadap LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2021

PANGANDARAN, JURNALJABAR.CO.ID – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun 2021 telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2021 yang diketuai oleh Joane Irwan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Wakil Ketua SolIhudin dari Fraksi PKS serta Sekretaris Ade Ruminah dari Fraksi Golongan Karya.

Hasil pembahasan dibacakan langsung oleh Wakil Ketua, SolIhudin. Dalam pidatonya, pihaknya mengapresiasi terhadap capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Selasa (26/4/2022).

“Rapat Paripurna telah menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 188.4/kpts.08/dprd/2022 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pangandaran tahun 2021,” kata Solehudin.

Dijelaskan Solehudin, ruang lingkup LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2021 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019.

“Hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan,” jelasnya.

Dari hasil tersebut, Dewan menyimpulkan bahwa secara umum capaian kinerja Pemerintah Kab Pangandaran sudah baik meski terdapat beberapa kekurangan.

“Pemerintah Daerah menemukan kesulitan atau permasalahan, pada umumnya dapat diatasi dengan baik meskipun belum optimal dalam memberikan solusi pemecahan masalah,” papar Solehudin.

BACA : Berdasar LKPJ 2021, Pansus Tilai Kinerja Pemda Pangandaran Berjalan Dengan Baik

Agar penyelenggaraan pemerintahan di tahun mendatang lebih baik, DPRD merumuskan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2021 untuk dilakukan perbaikan dan evaluasi.

“Namun demikian, agar dilengkapi dengan startegi dan arah kebijakan. Prioritas daerah, kondisi geografis wilayah yang meliputi luas dan batas wilayah administrasi, kondisi topografi, kondisi hidrologi, kondisi tanah, kondisi sumber daya mineral/bahan galian, bencana alam, kondisi klimatologi/iklim dan penggunaan lahan,” tutur Solehudin.

Hal tersebut dianggap penting karena merupakan tolok ukur capaian kinerja yang telah dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah. Dengan tercapainya target kinerja yang tinggi oleh setiap perangkat daerah, harus sesuai dengan ketersediaan anggaran, sehingga pencapaian target kinerja berbanding lurus dengan penyerapan anggaran.

“Adanya perbedaan data yang tercantum di dalam dokumen LKPJ dan data dari perangkat daerah, maka untuk tahun berikutnya setiap perangkat daerah perlu meningkatkan ketelitian dalam melakukan input data,” tegas Solehudin.

Beberapa evaluasi yang disampaikan yaitu terkait optimalisasi capaian target PAD, realisasi hak-hak pemerintah desa yang belum terbayarkan, seperti penghasilan tetap (siltap), tunjangan, serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah.

BACA : Rekomendasi Pansus LKPJ Minta Pemda Pangandaran Realisasikan Hak Pemerintah Desa

Selain itu, Pemerintah Daerah juga diminta segera merealisasikan honor petugas vaksinasi covid-19, honor tenaga pendidikdan tenaga kependidikan non PNS, serta sisa honor pegawai non PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

“Rekomendasi tersebut dapat dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” pungkas Solihudin. (Andriansyah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *