Berikut 10 poin masukan dari Fraksi PDI Perjuangan terhadap LKPJ Bupati Pangandaran 2021 :
1. Belanja hibah 42,6 persen perlu ditingkatkan dan belanja modal buku agama belum dianggarkan.
2. Belanja jasa konsultasi layanan kepariwisataan jasa konsultasi penelitian kepariwisataan belum terealisasi.
3. Belanja modal 78,4 persen yang terdiri atas belanja modal alat kedokteran bedah 59,9 persen dan belanja modal alat kesehatan umum 57,6 persen perlu ditingkatkan.
4. Belanja modal buku ilmu pengetahuan belum dianggarkan.
5. Penyerapan anggaran untuk koperasi, usaha kecil, dan menengah 23,9 persen bagian perekonomian dan sumber daya alam 52,8 pemberdayaan masyarakat dan Desa 59,9 persen serta belanja bagi hasil 5,5 persen perlu ditingkatkan.
6. Belanja iuran kecelakaan kerja 32,7 persen dan iuran jaminan kematian 39,3 persen dan belanja jasa tenaga penanganan sosial 50 persen realisasinya perlu ditingkatkan.
7. Penyerapan anggaran untuk bagian kesejahteraan rakyat 24,1 persen, Kecamatan Parigi 31,8 persen dan Kecamatan Pangandaran 58,9 perlu ditingkatkan.
8. Belanja modal jembatan 22 persen belanja modal bangunan air irigasi dan pembuang irigasi 37,5 persen perlu ditingkatkan.
9. Belanja modal bangunan pengaman sungai pantai dan penanggulangan bencana alam belum dianggarkan.
10. Belanja jasa konsultasi perencanaan penataan ruang pengembangan pemanfaatan ruang 7 persen dan belanja jasa tenaga penanganan bencana 61,3 persen perlu ditingkatkan.
“Kami berharap Pemerintah Daerah memberikan perhatian lebih dalam mengupayakan penyerapan anggaran pada sektor tersebut,” tegasnya.
Mamat meyakini bahwa yang telah dicapai pada tahun 2021 merupakan hasil pemikiran yang matang dan bukan tanpa rintangan sehingga memerlukan refocusing anggaran.
“Kami apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik demi keberhasilan pembangunan di Kabupaten Pangandaran,” terangnya.
Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2021 untuk mendapat pembahasan pada tahapan selanjutnya.
Pada Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atas penjelasan Bupati Kabupaten Pangandaran tentang penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 terkait Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 13 Tahun 2019 menerangkan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan yang di sampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang muat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menyangkut Pertanggungjawaban Kinerja yang di laksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu Tahun Anggaran dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat di ukur dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sesuai dengan Tanggungjawab Kewenangan dalam waktu yang telah di tentukan. Selasa, (05/04/2022).
Hasil dari Analisa Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) bahwa laporan keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2021 bahwa dalam setiap penyajian Materi banyak terjadi kesalahan dan terkesan tidak hati-hati.
Menurut Fraksi PKB ada 4 bahasan yang harus di bahas pada tahapan selanjutnya, antara lain;
1. Perbaikan penyajian materi yang di anggap tidak selektif dalam penyajian data sehingga terkesan tidak menyajikan data yang sebenarnya.
2. Minta penjelasan terperinci terkait Program Pangandaran Mengaji.
3. Realisasi Program Pangandaran Hebat yang hanya terserap sebagian atau sebesar 36,40% dari target yang di tetapkan.
4. Minta kejelasan dari urusan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Kabupaten dalam hal ini Desa, dari 93 Desa yang ada di Kabupaten Pangandaran tidak ada satupun yang mengajukan Proposal tersebut akan tetapi terdapat Realisasi sebanyak 5,47% dari target yang di tetapkan. (Kiki Masduki)
BACA JUGA :Antisipasi Kerawanan Tindakan Geng Motor, Polres Ciamis Laksanakan Patroli Sekaligus Pengamanan