JURNALJABAR.CO.ID– SIM atau Surat izin mengemudi merupakan dokumen penting bagi pemilik dan pengemudi mobil atau sepeda motor. Tanpa dokumen resmi ini, seseorang dapat dikenakan sangsi berupa denda atau konsekuensi lainnya.
SIM adalah dokumen hukum yang mengizinkan mengemudikan kendaraan tertentu. Mengemudi kendaraan apa pun tanpa menggunakan SIM dapat membuat Anda berada di zona masalah berupa tilang.
Perbedaan SIM Berdasarkan Jenis Atau Golongan
1. Sim A
Sim A
Surat izin ini diperuntukan kepada mobil barang perseorangan yang memiliki berat Maksimal 3.500 kg.
SIM A UMUM
Sedangkan SIM A umum untuk mobil penumpang umum atau mobil barang umum yang memiliki berat maksimal 3.500 kg.
2. SIM B
SIM BI
Untuk mobil bus dan mobil barang perseorangan yang memiliki berat lebih dari 3.500 kg.
SIM BI UMUM
Mobil bus umum dan mobil barang umum berat lebih 3.500 kg.
SIM BII & BII UMUM
Kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan kereta gandeng yang memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
3. SIM C
SIM C
Sepeda motoe dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.
SIM CI
Sepeda motor dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc – 500 cc dan kendaraan listrik.
SIM CII
Sepeda motor dengan kapasitas silinder diatas 500 cc dan kendaraan listrik.
4. SIM D
SIM D
Kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
SIM DI
Kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.